Banyak dari kita tentunya yang cukup sering mendapatkan atau mengalami sebuah situasi dan momen, seperti lagi duduk santai di sebuah teras, atau sekadar mengamati suasana di ruang keluarga, ngumpul dirumah saat akhir pekan. Situasi dan momen dimana saat itu kita jumpai pemandangan yang paling lumrah, anak-anak, bahkan mungkin beberapa yang masih balita, duduk diam, fokus dan pandangannya terpaku pada pendaran cahaya dari layar gawai mereka. Jari-jari kecil mereka dengan begitu lincah menggeser layar, berpindah dari satu video pendek ke video lainnya seolah tanpa henti.
Bagi kita yang mungkin sudah menjadi orang tua, paman, atau bibi, gawai sering kali menjadi semacam “pengasuh digital” yang kelewat efektif untuk menenangkan anak yang sedang rewel. Namun, mari kita jujur pada diri sendiri. Di balik keheningan dan kenyamanan sesaat yang ditawarkan oleh layar sentuh itu, sebenarnya ada sebuah bom waktu psikologis dan sosial yang sedang berdetak kencang.
Kita sedang berada di tengah suatu masa disaat ini yang oleh banyak ahli disebut sebagai “Darurat Digital”. Kenapa darurat? Karena algoritma yang dirancang oleh perusahaan teknologi raksasa, entah itu yang bermarkas di Silicon Valley maupun Beijing, pada dasarnya tidak pernah peduli dengan jam tidur, kesehatan mental, atau perkembangan kognitif anak-anak kita. Mesin-mesin pintar ini hanya dirancang untuk satu tujuan utama: menyita dan menahan atensi atau perhatian penggunanya selama mungkin di depan layar.

Menyadari kenyataan yang semakin mengkhawatirkan ini, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sebuah langkah yang dianggap banyak pihak sangat berani, radikal, dan bisa dibilang cukup revolusioner. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang sekarang lebih akrab dan populer disapa dengan nama PP TUNAS. Lewat tulisan ini, kita akan coba menelaah secara santai namun cukup mendalam: apa sebenarnya aturan ini, kenapa negara sampai harus ikut campur, bagaimana dampaknya buat dunia pendidikan dan para kreator cilik, hingga apa yang bisa kita lakukan sebagai orang tua dan bagian dari masyarakat.
Apa Sih Sebenarnya PP TUNAS dan Aturan Baru Ini?
Secara sederhana, kebijakan ini melarang atau menggunakan bahasa yang lebih halus, “menunda akses” bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun secara mandiri di platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Aturan ini bak “penjaga perpustakaan digital” bagi anak; mencegah mereka mengakses konten dewasa atau berbahaya sebelum usianya benar-benar matang dan tepat.
Pemerintah menegaskan bahwa ini bukanlah berarti melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan menunda akses ke platform tertentu demi melindungi perkembangan fisik, mental, dan moral mereka. Implementasi dari “bersih-bersih” akun ini akan dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Siapa saja sasarannya? Tentu saja platform-platform raksasa yang selama ini jadi “taman bermain” utama anak-anak kita, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan daring interaktif seperti Roblox.

Pemerintah tidak memukul rata semua aplikasi. PP TUNAS ini menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko (risk-based approach) untuk menentukan kelompok usia mana yang boleh mengakses apa. Berikut pembagian kasarnya:
- Risiko Rendah (Di bawah 13 Tahun): Anak cuma boleh mengakses platform yang memang didesain khusus untuk anak (seperti aplikasi belajar atau YouTube Kids) dengan pengawasan ketat dan izin orang tua. Platform ini dilarang mengumpulkan data anak untuk profiling.
- Risiko Menengah (13 – 15 Tahun): Boleh mengakses layanan digital dengan interaksi sosial terbatas (seperti streaming film keluarga), tapi pembuatan akun mutlak butuh persetujuan dan atau menggunakan kredensial orang tua.
- Risiko Tinggi (16 Tahun ke Atas): Nah, ini dia media sosial terbuka seperti TikTok, Instagram, dan game online global. Akses mandiri hanya diizinkan bagi usia 16 tahun ke atas.
Mengapa Negara Harus Hadir dan Mengintervensi?
Mungkin ada yang bertanya, “Internet kan jendela dunia, kenapa dibatasi?” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa internet saat ini lebih menyerupai hutan belantara gelap yang dipenuhi predator tak terlihat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyuarakan sebuah kegelisahan yang sangat relatable. Beliau menyatakan bahwa “teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita”. Ini bukan sekadar omong kosong hiperbolis. Coba kita lihat datanya:
- Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, belasan persen anak usia 13–17 tahun pernah menjadi korban cyberbullying atau perundungan siber.
- Yang lebih bikin merinding, data UNICEF dan Komdigi menyebutkan bahwa 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet telah terpapar konten seksual atau pornografi yang belum layak dan sesuai bagi mereka.
- Ada ancaman kejahatan eksploitasi anak secara daring yang angkanya menembus 1,45 juta kasus, mulai dari penipuan (scam), interaksi dengan predator (grooming), hingga pemerasan konten eksploitasi seksual.
Belum lagi ancaman laten yang dampaknya sangat merusak struktur otak anak: adiksi digital. Pakar psikologi, seperti Prof. Rose Mini Agoes Salim dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa otak anak yang belum matang sangat rentan terhadap manipulasi dopamin dari fitur “like” dan infinite scroll (gulir layar tanpa batas). Hasilnya? Kita melihat generasi yang susah tidur, sulit konsentrasi belajar, antisosial di dunia nyata, hingga gampang depresi dan cemas. Selama ini, beban berat untuk melindungi anak dari raksasa algoritma ini dijatuhkan sepenuhnya ke pundak orang tua. Padahal, tidak semua orang tua melek digital, dan mustahil mengawasi layar HP anak 24 jam penuh. Makanya, lewat PP TUNAS, negara mengambil alih intervensi. Pemerintah memaksa platform teknologi (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE) untuk ikut memikul tanggung jawab hukum ini. Aturan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang membatasi akses medsos berdasarkan usia secara sangat ketat.
Bagaimana Aturan Ini Akan Dijalankan di Lapangan?
Pertanyaan teknis yang paling sering diajukan adalah: bagaimana platform seperti TikTok atau Instagram tahu bahwa seorang pengguna berusia di bawah 16 tahun?Anak zaman sekarang itu pintar-pintar. Disuruh isi tanggal lahir saat daftar Instagram, anak usia 8 tahun bisa dengan santai memalsukan umurnya jadi 20 tahun cuma bermodal geser drop-down menu. Lalu bagaimana platform tahu kalau pengguna itu masih di bawah umur?

Untuk menutup celah kebohongan ini, PP TUNAS mengharuskan platform menerapkan sistem verifikasi usia yang akurat. Saat ini, skema yang digodok melibatkan integrasi data dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dukcapil. Nantinya, pendaftaran akun bakal butuh otentikasi biometrik, seperti foto wajah (Face Recognition AI) atau verifikasi KTP/KK yang dicocokkan langsung ke basis data negara.
Selain verifikasi usia, prinsip utama aturan ini adalah Privacy by Default (Privasi Secara Bawaan). Begitu aplikasi diunduh, pengaturan privasinya otomatis langsung di tingkat paling ketat tanpa harus disetel manual. Platform dilarang melacak lokasi anak, dilarang membagi data anak ke pihak ketiga, dan wajib mematikan algoritma iklan yang dipersonalisasi (targeted ads). Intinya: anak-anak tidak boleh lagi dijadikan komoditas data komersial untuk mendulang cuan!. Jika platform bandel, sanksinya mulai dari denda hingga diblokir dari Wilayah Hukum Indonesia. Ingat ya, yang dihukum itu perusahaannya, bukan anak atau orang tuanya.
Kita Tidak Sendirian: Studi Kasus Global
Langkah tegas ini bukan eksperimen sepihak. Kita justru sedang bergerak seirama dengan gelombang kesadaran global.
- Australia: Di negeri kanguru, undang-undang larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sudah berlaku sejak Desember 2025. Denda bagi platform yang melanggar sangat fantastis. Hasilnya? Sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak di Australia dilaporkan telah dinonaktifkan secara paksa.
- Prancis: Presiden Emmanuel Macron juga ngebut melarang anak di bawah 15 tahun mengakses medsos. Pesan beliau sangat menohok: “Otak anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual. Emosi mereka tidak untuk dijual, juga tidak untuk dimanipulasi oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok”. Macron bahkan mengapresiasi langsung langkah Indonesia lewat cuitannya.
- Malaysia: Tetangga serumpun kita malah datang jauh-jauh studi banding ke Komdigi pada awal 2026. Mereka tertarik mengadopsi PP TUNAS karena dianggap lebih pintar dan adaptif (berbasis tingkat risiko), bukan sekadar asal blokir (blanket ban).
Guncangan di Ruang Kelas (SD – SMP)
Tentu saja, aturan ini disisi lain juga bikin heboh dan memicu disrupsi, terutama di dunia pendidikan. Pasca-pandemi, guru-guru kita saat ini sudah terbiasa menjadikan YouTube atau TikTok sebagai alat bantu mengajar. Menyuruh anak SD merangkum video YouTube atau bikin tugas Instagram Reels sudah jadi kelaziman (new normal).
Coba bayangkan tanggal 28 Maret 2026 nanti, saat jutaan akun siswa SD dan SMP ini mendadak lenyap. Pasti akan terjadi kepanikan pedagogis sesaat. Guru tidak bisa lagi asal menyuruh murid cari referensi mandiri di platform berisiko tinggi tanpa ada orang tua atau wali yang “meminjamkan” akunnya di rumah.

Namun, di balik kepanikan ini, tersimpan tantangan dan juga peluang untuk menata ulang cara belajar. Tanpa gangguan medsos, rentang perhatian (attention span) anak-anak bisa pulih dan lebih baik. Saat pikiran anak tak lagi diinvasi atau disita oleh berbagai siklus dopamin video 15 detikan, mereka bisa lebih fokus menyerap pelajaran. Malah sebagian pakar pendidikan menyarankan sekolah untuk kembali ke metode unplugged learning. Artinya, belajar tanpa bergantung pada gawai. Anak-anak didorong untuk kembali bereksperimen secara fisik, diskusi tatap muka, dan observasi alam secara nyata. Contoh nyatanya sudah ada. Beberapa sekolah di Malang dan Jakarta sudah mempraktikkan “Hari Tanpa Gadget” (no gadget day) setiap minggu. Di SMPN 5 Malang dan Sekolah Cikal, ketika anak-anak dan guru menyimpan ponselnya seharian, hasilnya luar biasa: interaksi sosial anak jauh lebih hidup, mereka lebih kreatif mengobrol, dan konsentrasi di kelas meroket tajam.
Kesenjangan Informasi di Daerah Pelosok (3T)
Kalau di kota besar masalahnya adalah anak-anak kecanduan scrolling, di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) masalahnya beda lagi dimensinya. Di pedalaman yang susah sinyal, buat sebagian besar orang, Facebook atau YouTube itu ya “internet” itu sendiri. Medsos bagi mereka bukan buat pamer gaya hidup, tapi jendela vital untuk belajar bahasa dan bertukar informasi.
Kekhawatirannya: apakah PP TUNAS malah bikin anak pedalaman makin terisolasi dari peradaban karena “pintu termurah” mereka ke internet ditutup?.
Pemerintah sadar betul soal ini. Makanya, solusinya bukan sekadar melarang, tapi membangun. Kominfo lewat Bakti sedang ngebut dengan pengadaan internet 100 Mbps untuk sekolah-sekolah di wilayah blank spot, puskesmas, dan fasilitas publik. Selain itu, ada intervensi literasi langsung lewat Satgas Media Sosial yang turun ke desa-desa memberikan bimbingan teknis (Bimtek) agar masyarakat pedalaman bisa mengakses platform edukasi dengan risiko rendah dan jauh lebih aman.
Nasib Konten Kreator Cilik (Kidfluencers) dan Ekonomi Digital
Ini bagian yang memicu perdebatan paling panas. Bagaimana nasib ekonomi kreator? Di Indonesia, hingga saat ini di 2026, talenta muda dan kidfluencers punya pangsa pasar triliunan rupiah. Ambil contoh Aishwa Nahla, kreator cilik dengan belasan juta subscribers di YouTube. Ada ribuan anak lain yang jadi reviewer mainan atau gamer yang menghasilkan uang hingga sedemikian luar biasa lewat monetisasi platform.
Asosiasi E-commerce (idEA) dan Kadin sempat melontarkan kritik tajam. Mereka takut kewajiban verifikasi usia bikin biaya operasional perusahaan membengkak dan mematikan model bisnis periklanan yang selama ini menargetkan anak-anak. Bayangkan, industri susu formula atau mainan tak bisa lagi pasang targeted ads buat anak-anak karena aturan Privacy by Default. Apalagi di Australia, pasca larangan ini, banyak konten kreator mengeluh audiens mereka anjlok 90% sehingga pendapatan endorse merosot tajam.

Respons pemerintah? Sangat dingin dan tanpa kompromi. Menkomdigi dengan tegas menyatakan: “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak”. Keselamatan anak bukan komoditas transaksional yang bisa ditukar dengan pendapatan iklan. Apakah ini “kiamat” buat kreator cilik? Sama sekali tidak. Ini sekadar evolusi menuju bisnis yang lebih bermoral dan beretika. Ke depan, anak-anak berbakat tidak boleh lagi mengurus akunnya sendiri dan stres memikirkan jumlah likes atau komentar haters. Standar barunya adalah Akun Terkelola (Managed Accounts). Orang tua atau agensi legal yang harus mendaftar dan memegang kendali akun tersebut. Anak-anak dikembalikan ke fitrahnya sebagai “aktor/kreator karya” yang dilindungi, sementara urusan teknis dan algoritmik dipegang orang dewasa.
Kita Semua Adalah “Moderator”: Peran Orang Tua, Guru, dan Komunitas
Aturan setegas dan sebanyak apa pun dari pemerintah hanyalah jaring pengaman terakhir. Semua kajian literasi digital sepakat bahwa tembok pertahanan paling kokoh itu justru ada di rumah dan sekolah. Kita lah, para orang tua, pendidik, dan masyarakat yang harus bertindak sebagai Moderator dan jembatan informasi yang aman dan lebih baik untuk mereka, anak-anak.
Namun kenyataan yang ada cukup lucu sebenarnya. Faktanya, banyak anak Generasi Z dan Alpha yang lebih jago main gawai daripada orang tuanya. Akibat “kesenjangan literasi” ini, banyak orang tua sekadar melarang anak main HP tanpa memberi penjelasan, atau malah lepas tangan sama sekali. Padahal, literasi digital dan pembentukan karakter tak bisa diajarkan oleh algoritma.
Slogan utama PP TUNAS adalah “Tunggu Anak Siap”. Pesannya dalam sekali. Daripada merampas HP anak secara otoriter, kita dituntut hadir sebagai pendamping. Berikut beberapa strategi digital parenting yang sangat disarankan dan bisa langsung kita praktikkan:
- Praktikkan Mediasi Aktif (Ajak Ngobrol!): Jangan cuma bilang “Medsos itu udah dilarang pemerintah!”. Tapi ajak anak duduk bareng dan coba jelaskan secara logis kenapa TikTok atau YouTube mereka diblokir. Kasih tahu mereka cara kerja algoritma yang bikin kecanduan, dan ceritakan bahaya cyberbullying atau predator online. Kalau anak paham rasionalnya, mereka nggak akan iseng cari jalan tikus, atau pakai VPN yang malah bahaya buat HP mereka.
- Manfaatkan Kontrol Orang Tua (Parental Control): Di masa transisi ini, pindahkan anak ke layanan lain yang berisiko rendah. Misalnya mode Kids pada layanan streaming film. Sebagai orang tua, pelajari cara mengaktifkan filter Family Safe di router Wi-Fi rumah atau fitur Family Link di ponsel anak untuk membatasi durasi layar (screen time) secara otomatis.
- Bikin Kesepakatan “Detoksifikasi”: Buat aturan main di rumah. Misalnya, terapkan gerakan “Satu Jam Tanpa Gawai” saat makan malam atau beribadah. Tapi ingat, orang tua juga harus berusaha lebih baik untuk menjadi role model atau teladan yang baik. Jangan sampai anak disuruh simpan HP, tapi bapaknya malah sibuk scrolling berita atau tayangan ‘pemersatu bangsa’.
- Restorasi Kehidupan Sosial di Dunia Nyata: Anak yang kecanduan dunia digital atau online itu sebenarnya sedang haus koneksi sosial yang nggak dia dapatkan di dunia nyata. Ketika keran medsos ditutup, energinya tentu harus dialirkan. Ajak mereka eksplorasi hobi dan aktivitas baru, ikut klub olahraga, komunitas seni, atau sekadar main di taman ruang terbuka hijau. Dopamin sehat dari keringat berolahraga jauh lebih berkualitas ketimbang dopamin instan dari layar kaca gawai.

Di sisi sekolah, guru juga harus bisa dan berusaha lebih baik untuk menjadi kurator informasi. Akun personal siswa diganti dengan akun resmi institusi untuk mengumpulkan tugas video. Literasi digital, bahaya jejak digital (digital footprint), dan etika berkomentar harus masuk ke dalam mata pelajaran sungguhan, bukan cuma selingan. Semua kalangan harus berusaha untuk bersama menyelamatkan dan membuat netijen Indonesia lebih baik, bermoral dan beretika.
Menyelamatkan Masa Depan
Mengembalikan masa kecil anak-anak kita dari cengkeraman raksasa algoritma memang bukan tugas yang mudah tentunya. Penerbitan dan pengesahan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan operasionalisasi PP TUNAS adalah sejarah baru. Keputusan menunda anak di bawah 16 tahun bermedia sosial pastinya akan memicu banyak ketidaknyamanan (disrupsi), mengusik zona nyaman di ruang kelas, merombak bisnis periklanan industri kreatif, dan menuntut kita bekerja ekstra keras mengatasi kesenjangan infrastruktur dan mentalitas digital di berbagai daerah dan pelosok nusantara.
Tapi di balik semua ketidaknyamanan operasional dan bayang-bayang perlambatan rotasi ekonomi jangka pendek tersebut, ada satu kebenaran mutlak yang pantas kita renungkan dan pegang teguh bersama-sama: investasi terbaik dari sebuah bangsa bukanlah pada seberapa tinggi valuasi ekonomi digital atau startup teknologinya, melainkan pada keutuhan mental, kewarasan kognitif, dan moral generasi penerusnya (Generasi Emas 2045).

Melalui orkestrasi besar yang tertuang dalam Peta Jalan Perpres 87/2025 yang menggerakkan 28 kementerian, serta kesepakatan tugas terperinci melalui SKB lintas sektoral, pemerintah telah membangun fondasi arsitektur pelindungan yang kokoh. Platform digital global kini juga harus dipaksa bertekuk lutut mematuhi standar privasi kita dan berhenti memperlakukan anak sebagai statistik komoditas. Dan pada akhirnya, keberhasilan revolusi ini tidak hanya diukur dari seberapa besar denda yang dijatuhkan negara ke raksasa teknologi dan platform, melainkan juga dari seberapa tangguh kita, keluarga, pendidik, dan komunitas mau beradaptasi, mendampingi, dan menuntun anak-anak kita menapaki jalan virtual ke masa depan.
Mari kita bergandengan tangan menavigasi era baru ini. Karena sejatinya, teknologi harus menjadi alat yang memberdayakan peradaban manusia, bukan kandang algoritmik yang memenjarakan kebebasan dan masa depan anak-anak kita.
Tautan dan Referensi yang Digunakan:
- Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup, diakses Maret 8, 2026, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260306152208-189-1335102/komdigi-sahkan-aturan-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-ditutup
- Mulai 28 Maret 2026, usia minimum akses platform digital diatur, diakses Maret 8, 2026, https://www.cna.id/indonesia/pp-tunas-pembatasan-usia-akses-platform-digital-45191
- Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital, diakses Maret 8, 2026, https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/50000/pemerintah-terbitkan-permen-komdigi-no-9-2026-untuk-perkuat-pelindungan-anak-di-ruang-digital
- Resmi Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos …, diakses Maret 8, 2026, https://mediaindonesia.com/humaniora/867485/resmi-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-punya-akun-medsos-mulai-28-maret-2026
- Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos, diakses Maret 8, 2026, https://nasional.sindonews.com/read/1684247/15/pemerintah-resmi-melarang-anak-di-bawah-16-tahun-akses-medsos-1772816595
- Soal Pembatasan Medsos, Menkomdigi: Teknologi Bukan Menumbalkan Anak-anak, diakses Maret 8, 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/11020901/soal-pembatasan-medsos-menkomdigi-teknologi-bukan-menumbalkan-anak-anak
- Pemerintah Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun – Kaltim, diakses Maret 8, 2026, https://kaltimprov.go.id/detailberita/pemerintah-batasi-akses-platform-digital-bagi-anak-di-bawah-16-tahun
- Kemen PPPA Komdigi dan Save The Children Serukan Penguatan …, diakses Maret 8, 2026, https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-komdigi-dan-save-the-children-serukan-penguatan-perlindungan-anak-di-ruang-digital
- Menteri PPPA: Perpres 87 Tahun 2025 Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, diakses Maret 8, 2026, https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-perpres-87-tahun-2025-perkuat-perlindungan-anak-di-era-digital
- 50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual, Komdigi Batasi Usia Medsos di Bawah 16 Tahun, diakses Maret 8, 2026, https://mediaindonesia.com/humaniora/867503/50-persen-anak-terpapar-konten-seksual-komdigi-batasi-usia-medsos-di-bawah-16-tahun
- KemenPPPA: Aturan pelaksana PP Tunas lindungi anak di ruang digital – ANTARA News, diakses Maret 8, 2026, https://www.antaranews.com/berita/5459499/kemenpppa-aturan-pelaksana-pp-tunas-lindungi-anak-di-ruang-digital
- Pakar IPB University: Pembatasan Media Sosial Anak Harus Diimbangi Edukasi Digital, diakses Maret 8, 2026, https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/12/pakar-ipb-university-pembatasan-media-sosial-anak-harus-diimbangi-edukasi-digital/
- CommuniAction Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Bertanggung Jawab – Komdigi, diakses Maret 8, 2026, https://djkpm.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/250/communiaction-dorong-generasi-muda-jadi-kreator-konten-bertanggung-jawab
- Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia – InfoPublik, diakses Maret 8, 2026, https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/912778/pakar-psikologi-apresiasi-pp-tunas-lindungi-anak-anak-indonesia
- PP Tunas: Babak Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat Pembatasan Medsos, diakses Maret 8, 2026, https://mediaindonesia.com/humaniora/867487/pp-tunas-babak-baru-perlindungan-anak-di-ruang-digital-lewat-pembatasan-medsos
- Pemerintah Batasi Media Sosial Remaja 13–16 Tahun Mulai 2026, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Mental – SINDOnews.com, diakses Maret 8, 2026, https://lifestyle.sindonews.com/read/1655793/155/pemerintah-batasi-media-sosial-remaja-1316-tahun-mulai-2026-ini-manfaatnya-bagi-kesehatan-mental-1765714335
- Permen Komdigi 9/2026 Resmi Terbit, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, diakses Maret 8, 2026, https://beritakota.id/permen-komdigi-9-2026-resmi-terbit-pemerintah-batasi-akses-media-sosial-untuk-anak-di-bawah-16-tahun/
- Sekilas Tentang PP TUNAS – Kementerian Komunikasi dan Digital, diakses Maret 8, 2026, https://djkpm.komdigi.go.id/assets/files/tunaspedia-buku-1.pdf
- Menkomdigi Tetapkan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Usia Anak Melalui PP Tunas, Ini Daftarnya – Liputan6.com, diakses Maret 8, 2026, https://www.liputan6.com/tekno/read/6114774/menkomdigi-tetapkan-klasifikasi-platform-digital-berdasarkan-usia-anak-melalui-pp-tunas-ini-daftarnya
- PP Tunas Diterapkan, Komdigi Beri Waktu Platform Digital Perbaiki Fitur Ramah Anak, diakses Maret 8, 2026, https://www.inilah.com/pp-tunas-diterapkan-komdigi-beri-waktu-platform-digital-perbaiki-fitur-ramah-anak
- PP Tunas, Upaya Melindungi Anak-anak Indonesia di Dunia Digital | GNFI Insight, diakses Maret 8, 2026, https://insight.goodnewsfromindonesia.id/pp-tunas-upaya-melindungi-anak-anak-indonesia-di-dunia-digital/
- PP Tunas Diterapkan: Regulasi Baru Kunci Perlindungan Anak di Ruang Digital Indonesia, diakses Maret 8, 2026, https://infopendidikan.bic.id/kebijakan-pp-tunas-perlindungan-anak-digital-resmi-berlaku/
- Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) – Beranda – Kota Ternate, diakses Maret 8, 2026, https://dukcapilprima.ternatekota.go.id/informasi/Tata%20Cara%20Aktivasi%20Identitas%20Kependudukan%20Digital%20%28IKD%29
- Indonesia to limit children’s social media accounts in March 2026 – Tech in Asia, diakses Maret 8, 2026, https://www.techinasia.com/news/indonesia-to-limit-childrens-social-media-accounts-in-march-2026
- Permen Komdigi 9/2026, Sinyal Penguatan Kedaulatan Digital dan Pelindungan Anak Indonesia, diakses Maret 8, 2026, https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/961649/permen-komdigi-9-2026-sinyal-penguatan-kedaulatan-digital-dan-pelindungan-anak-indonesia
- PRIVACY BY DEFAULT: PRINSIP PENTING PELINDUNGAN DATA PRIBADI ANAK DALAM PP NO.17/2025 – Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn., CPCD, diakses Maret 8, 2026, https://litaparomitasiregar.id/en/privacy-by-default-prinsip-penting-pelindungan-data-pribadi-anak-dalam-pp-no-17-2025/
- Menkomdigi Sebut Indonesia Negara Non-Barat Pertama Batasi Medsos untuk Anak, diakses Maret 8, 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/10221881/menkomdigi-sebut-indonesia-negara-non-barat-pertama-batasi-medsos-untuk-anak
- PP TUNAS Tegaskan Keselamatan Anak Prioritas di Ruang Digital …, diakses Maret 8, 2026, https://www.vibizmedia.com/index.php/2026/03/02/pp-tunas-tegaskan-keselamatan-anak-prioritas-di-ruang-digital/
- Indonesia will ban social media for children under 16, communication minister says – KSAT, diakses Maret 8, 2026, https://www.ksat.com/tech/2026/03/06/indonesia-to-ban-social-media-for-children-under-16-communication-minister-says/
- Australia’s social media ban remains a global model despite perceived lapses in early enforcement | IAPP, diakses Maret 8, 2026, https://iapp.org/news/a/australia-s-social-media-ban-remains-a-global-model-despite-perceived-lapses-in-early-enforcement
- Dukungan Mengalir Usai Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Termasuk dari Presiden Prancis, diakses Maret 8, 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/08/10414001/dukungan-mengalir-usai-komdigi-batasi-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-termasuk
- PP TUNAS Indonesia Jadi Rujukan Malaysia dalam Pembatasan Usia Anak di Media Sosial, diakses Maret 8, 2026, https://indonesia.go.id/berita/detail/pp-tunas-indonesia-jadi-rujukan-malaysia-dalam-pembatasan-usia-anak-di-media-sosial
- Komisi X DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Keselamatan dan Mental Anak, diakses Maret 8, 2026, https://news.detik.com/berita/d-8389628/komisi-x-dpr-dukung-pembatasan-medsos-untuk-keselamatan-dan-mental-anak
- Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, diakses Maret 8, 2026, https://diskominfos.baliprov.go.id/ekonomi-digital-tak-boleh-korbankan-anak-pp-tunas-efektif-maret/
- Australia’s social media ban for children has left big tech scrambling | BBC News – YouTube, diakses Maret 8, 2026, https://www.youtube.com/watch?v=MkDAXsF4oXA
- Peraturan Pembatasan Medsos Anak SD: Dampak Positif Bagi Mental, Dampak Negatif Bagi Literasi? – unesa, diakses Maret 8, 2026, https://s2dikdas.fip.unesa.ac.id/post/peraturan-pembatasan-medsos-anak-sd-dampak-positif-bagi-mental-dampak-negatif-bagi-literasi
- Belajar Komputer Tanpa Komputer: Solusi Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T – Jurnal UPI, diakses Maret 8, 2026, https://ejournal.upi.edu/index.php/crecs/article/download/34165/pdf
- Mempersempit Jurang Kesenjangan Digital di Wilayah 3T …, diakses Maret 8, 2026, http://innovatingindonesia.com/articles/mempersempit-jurang-kesenjangan-digital-di-wilayah-3t/
- Menkomdigi: PP TUNAS Bukti Keseriusan Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital – Dinas Kominfo Kabupaten Nabire Papua, diakses Maret 8, 2026, https://kominfo.nabirekab.go.id/post-menkomdigi-pp-tunas-bukti-keseriusan-pemerintah-lindungi-anak-di-ruang-digital-54
- Serapan Anggaran 94,9 Persen, Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T, diakses Maret 8, 2026, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/serapan-anggaran-949-persen-kemkomdigi-perkuat-akses-digital-di-wilayah-3t
- Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS – Kota Pariaman, diakses Maret 8, 2026, https://pariamankota.go.id/berita/komdigi-meta-indonesia-gelar-bimtek-satgas-medsos-dukung-pp-tunas
- Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS, diakses Maret 8, 2026, https://kim.id/id/contents/rilis-6850c64b7eb10/komdigi-meta-indonesia-gelar-bimtek-satgas-medsos-dukung-pp-tunas-6971a76e0f549
- Anak Dibatasi Pakai Medsos di RI, Cek Daftar Influencer di Bawah Umur – CNBC Indonesia, diakses Maret 8, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250417145440-37-626812/anak-dibatasi-pakai-medsos-di-ri-cek-daftar-influencer-di-bawah-umur
- Kadin Ingatkan PP TUNAS: Regulasi Harus Pahami Ekosistem Digital – KOMPAS.com, diakses Maret 8, 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/02/27/12252201/kadin-ingatkan-pp-tunas-regulasi-harus-pahami-ekosistem-digital
- Regulasi PP TUNAS Ancam Lumpuhkan Ekonomi Digital, Ketum idEA: Jangan Abaikan Realita – indoposco.id, diakses Maret 8, 2026, https://indoposco.id/2026/02/27/regulasi-pp-tunas-ancam-lumpuhkan-ekonomi-digital-ketum-idea-jangan-abaikan-realita/
- Awas Blunder! Pembatasan Usia Medsos Bisa Bikin RI Gagal Panen Talenta Digital, diakses Maret 8, 2026, https://www.inilah.com/awas-blunder-pembatasan-usia-medsos-bisa-bikin-ri-gagal-panen-talenta-digital
- Larangan Medsos Usia di Bawah 16 Tahun Bakal Tekan Model Bisnis Platform Digital, diakses Maret 8, 2026, https://industri.kontan.co.id/news/larangan-medsos-usia-di-bawah-16-tahun-bakal-tekan-model-bisnis-platform-digital
- Indonesia to Enforce Child Social Media Restrictions Starting 2026, diakses Maret 8, 2026, https://missionmedia.asia/indonesia-2026-child-social-media-restrictions-pp-tunas/
- Indonesia to Officially Apply Age Restrictions for Social Media Users Starting March 2026, diakses Maret 8, 2026, https://indonesiaexpat.id/news/indonesia-to-officially-apply-age-restrictions-for-social-media-users-starting-march-2026/
- Akun Medsos Anak Indonesia Diperketat Verifikasi Usia Online – MerahPutih, diakses Maret 8, 2026, https://www.merahputih.com/post/read/akun-medsos-anak-indonesia-mau-diperketat-verifikasi-usia-online-dan-wajib-disetujui-orang-tua
- Presiden Tetapkan Peta Jalan Perlindungan Anak di … – InfoPublik, diakses Maret 8, 2026, https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/941445/presiden-tetapkan-peta-jalan-perlindungan-anak-di-ranah-digital-hingga-2029
- Sejumlah kementerian siapkan SKB turunan PP Tunas cegah …, diakses Maret 8, 2026, https://www.antaranews.com/berita/4903125/sejumlah-kementerian-siapkan-skb-turunan-pp-tunas-cegah-kekerasan
- Pemerintah Finalisasi Aturan Teknis Pelaksanaan PP TUNAS Lintas Kementerian, diakses Maret 8, 2026, https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/918427/pemerintah-finalisasi-aturan-teknis-pelaksanaan-pp-tunas-lintas-kementerian
- Menkomdigi: PP Tunas proteksi anak dari platform digital risiko tinggi – ANTARA News, diakses Maret 8, 2026, https://www.antaranews.com/berita/5455031/menkomdigi-pp-tunas-proteksi-anak-dari-platform-digital-risiko-tinggi
- Pertama di Luar Barat, Indonesia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos – Sumut Pos, diakses Maret 8, 2026, https://sumutpos.jawapos.com/nasional/2377278717/pertama-di-luar-barat-indonesia-larang-anak-usia-di-bawah-16-tahun-bermain-medsos
- RI Batasi Anak Pakai Medsos, Legislator: Bukti Negara Tak Tinggal Diam, diakses Maret 8, 2026, https://news.detik.com/berita/d-8388333/ri-batasi-anak-pakai-medsos-legislator-bukti-negara-tak-tinggal-diam
- PP Tunas Tegaskan Perlindungan Anak Fondasi Ekonomi Digital Nasional, diakses Maret 8, 2026, https://infopublik.id/kategori/pp-tunas/960663/pp-tunas-tegaskan-perlindungan-anak-fondasi-ekonomi-digital-nasional
- Implementasi PP Tunas Perlu Kolaborasi Multistakeholder di Lingkungan Sekitar Anak, diakses Maret 8, 2026, https://www.cips-indonesia.org/post/implementasi-pp-tunas-perlu-kolaborasi-multistakeholder-di-lingkungan-sekitar-anak?lang=id